Kekerasan Terhadap Anak Kecil di Daycare Little Aresha Jogja: Perlunya Perhatian Lebih Serius dari Masyarakat dan Pemerintah

Pendahuluan

Pada hari Jumat tanggal 24 April 2026, tim kepolisian dari Satreskrim Polresta Yogyakarta menggerebek sebuah penitipan anak bernama Daycare Little Aresha di Jogja dan melihat langsung terjadinya penyiksaan anak di lokasi tersebut. Penggerebekan ini bisa terjadi karena adanya laporan yang diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta dari seorang mantan pengasuh yang melihat langsung kekerasan terjadi di lokasi tersebut, yang kemudian membuat ia memutuskan untuk resign dan melaporkan ke pihak berwenang.

Setelah ditelusuri lebih dalam, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026, terungkap lah bahwa daycare dan TK tersebut ternyata tidak memiliki izin yang dibutuhkan. KPAID Kota Yogyakarta telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta pun akhirnya menyegel tempat tak berizin tersebut karena banyaknya bukti tindakan kekerasan serta juga izin beroperasi yang tidak jelas.

Isi

a) Kronologi
Daycare Little Aresha Jogja adalah sebuah tempat penitipan anak dan TK yang memiliki reputasi cukup baik di kalangan masyarakat sekitar. Rating nya di internet pun menunjukan rating yang bagus serta banyak juga anak – anak yang ada di tempat tersebut, hal ini menunjukan seolah tempat tersebut normal dan tidak ada masalah dengan kekerasan atau semacamnya.

Menurut pengakuan dari warga sekitar, mereka setiap hari merasa terganggu dengan jeritan histeris anak – anak kecil di tempat ini akan tetapi mereka mengurungkan niat untuk menegur mengingat ini memang merupakan tempat penitipan anak kecil. Sampai akhirnya terbuatlah laporan ini beserta juga cuplikan video singkat yang sudah viral di media sosial. Hal ini pun membuat warga sekitar kaget, terjawablah sudah apa penyebab dari tangisan anak – anak yang ada disana selama ini

Adapun kebohongan mereka selama ini akhirnya terkuak dari komentar salah satu orang tua murid di TK tersebut yang mendapati anaknya pulang sekolah dengan bekas cubitan di area badan anak nya, setelah dikonfirmasi ke pihak daycare tersebut mereka menjawab bahwa itu hanyalah gatal. Entah apa juga yang dikatakan pihak daycare kepada anak tersebut, ia tidak mengetakan yang sebenarnya terjadi kepada orang tua nya walaupun sudah ditanya berkali – kali tentang apa yang terjadi.

Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026, ada seorang mantan pengasuh yang bekerja di tempat tersebut akhirnya resign dan melaporkan semua tindakan kekerasan ini kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta pada hari Senin tanggal 20 April 2026. Penggerebekan tempat tersebut dimulai pada hari Jumat tanggal 24 April 2026, dilakukan oleh KPAID Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta. Pihak berwenang pun menyaksikan sendiri kekerasan yang dilakukan ditempat tersebut dan akhirnya menyegel tempat tersebut.

b) Analisis Hukum
1. Pedoman Penyelenggaraan Daycare Ramah Anak di Daerah
Semua pedoman penyelenggaraan dan juga himbauan kepada seluruh dinas provinsi dan kota atau kabupaten telah tertulis jelas di “Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020 “, baik dari segi standarisasi maupun juga pengawasan serta juga dukungan kepada penyelenggara layanan daycare yang salah satunya adalah pemberian izin untuk dapat menyelenggarakan layanan daycare di area tersebut.

2. Kelalaian Pihak Daycare
Beberapa kelalaian dari pihak daycare yang patut diperhatikan adalah :
- SOP bekerja yang buruk;
- Screening dan rekrutmen yang kurang memperhatikan;
- Kurangnya transparansi, baik kepada orang tua maupun warga sekitar;
- Tidak mengurus perizinan beroperasi.

Secara logika, apabila sang penyelenggara tidak mengurus perizinan dengan baik dan benar, maka itu sudah mengindikasi adanya ketidakniatan dalam menyelenggarakan Daycare dan TK ini.

3. Kelalaian Pemerintah Setempat
Beberapa kelalaian dari pemerintah setempat yang perlu diperhatikan adalah :
- Mengabaikan Isi Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020 huruf (a) yang singkatnya berisi “melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan daycare sesuai dengan standarisasi”;

- Mengabaikan Isi Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020 huruf (b) yang singkatnya berisi “melakukan pemantauan berkala paling sedikit 2 (dua) bulan sekali”;

- Mengabaikan Isi Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020 huruf (c) yang singkatnya berisi “memperoleh laporan berkala setiap bulan dari penyelenggara Daycare”;

- Mengabaikan Isi Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020 huruf (f) yang singkatnya berisi “melakukan kerjasama dengan penyelenggara Daycare untuk memberikan informasi kepada masyarakat di lingkungan Daycare”;

- Mengabaikan Isi Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020 huruf (g) yang singkatnya berisi “membuat dan menyampaikan laporan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun”.

Apabila daycare tersebut tidak memiliki perizinan tapi tetap bisa beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama, maka ini mengindikasikan absennya keberadaan pemerintah setempat yang seharusnya memastikan semua daycare yang beroperasi itu layak dan sesuai dengan standarisasi yang berlaku.

4. Hukuman yang Berlaku
Dasar hukum nya berfokus pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, di Pasal ke 13 nomor ke (4) tertulis jelas bahwa “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: (4). kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan.

Lalu penjatuhan hukuman dilanjut dengan Pasal ke 80 ayat ke (1) bunyinya “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).” (penyesuaian hukuman terletak pada ayat – ayat beriktunya).

Kasus ini juga telah melanggar Undang – Undang Perlindungan Konsumen Pasal ke 3 huruf (d) bunyinya “menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi” karena penyelenggara daycare tidak memberikan akses informasi yang seharusnya diperlukan oleh para orang tua, mungkin sesederhana sebuah video singkat aktifitas anak nya atau mungkin akses terhadap cctv yang menyorot tempat dimana keseharian para anak kecil ini berada.

Kemudian kita beralih ke Kitab Undang – Undang Hukum Perdata pada Pasal ke 1365 bunyinya “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”, dilanjut pada Pasal ke 1366 bunyinya “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan - perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya”

“Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.”

Kesimpulan

Karena maraknya orang tua yang sibuk di zaman ini, maka diadakanlah daycare ini dengan harapan bisa mengurusi dan memenuhi semua kebutuhan anak – anak selama orang tua nya sibuk dengan aktifitas mereka masing – masing. Namun maraknya daycare yang tidak sesuai dengan standarisasi inilah yang menyebabkan masalah di lingkungan sekitar.

Diharapkan dengan munculnya kasus ini maka kedepannya tidak akan ada lagi kejadian serupa terulang kembali, karena hal seperti ini sangat berbahaya sekali bagi pertumbuhan serta kesehatan mental seorang anak. Diharapkan juga pihak pemerintah setempat lebih memperhatikan lagi pengoperasian daycare yang ada di daerahnya masing – masing secara berkala.

Serta untuk para orang tua, jangan takut untuk menanyakan semua yang sekiranya perlu dipertanyakan mengenai anak anda kepada pihak daycare, karena sudah tertulis dengan jelas di Undang – Undang Perlindungan Konsumen agar kita bisa mengetahui informasi yang memang perlu kita ketahui tanpa ada yang disembunyikan sedikitpun.

Referensi

Dipna Videlia Putsanra (2026). Fakta-Fakta Daycare Little Aresha Jogja & Dugaan Aniaya Anak. tirto.id
Fakta-Fakta Daycare Little Aresha Jogja & Dugaan Aniaya Anak

@SeekHustle (2026). X.com
https://x.com/SeekHustle/status/2047684268399423578?s=20